Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Komponen Asesmen Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja
Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Asesor Kompetensi
Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu. Jenjang asesor kompetensi adalah Calon asesor kompetensi, Asesor Kompetensi dan Asesor Kompetensi Kepala (Lead assessor).
Perangkat asesmen/materi uji kompetensi
Alat untuk alat bantu dalam mengases kompetensi dapat berupa daftar periksa (checklist) observasi demonstrasi, daftar periksa obeservasi produk atau jasa, daftar periksa observasi portfolio, daftar pertanyaan tertulis, daftar pertanyaan wawancara, dan lain-lain.
Tempat uji kompetensi (TUK)
Tempat kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang
memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai dengan materi dan metoda asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan.
Rambu-Rambu Pelaksanaan Asesmen
Pelaksanaan Asesmen kompetensi harus mengikuti rambu-rambu:
Asesmen kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta
lingkungan yang dikenal oleh peserta asesmen.Asesmen kompetensi
dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah
kompeten, dengan menunjukkan bukti-bukti kompetensi yang dapat
berupa sertifikat pendidikan/pelatihan, port folio pengalaman kerjanya,
hasil-hasil kerjanya dan lain-lain.Asesmen kompetensi dilaksanakan melalui proses partisipatif dengan
memperhatikan kondisi dan potensi peserta.Keputusan asesmen kompetensi mengacu kepada standar kompetensi
yang dipersyaratkan dan persyaratan/acuan (benchmark) ditempat kerja
asesi seperti SOP, spesifikasi produk/jasa, regulasi teknis, dan lain-lain.
Bagi asesi yang belum teridentifikasi tempat kerjanya, maka benchmark
yang dapat digunakan adalah standar proses, produk/jasa, sistem,
kurikulum yang mampu telusur terhadap standar nasional atau
internasional.Asesor kompetensi dalam melaksanakan asesmen harus mengikuti skema
sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan.Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses asesmen
kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan
pada saat mereka bekerja.Metode asesmen kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan
persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan buktibukti yang ada serta kondisi asesi.
Prinsip Pelaksanaan Asesmen
Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang
dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan
kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
asesor yang berbeda.Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan
dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Perencanaan Asesmen
Pengembangan Perangkat Asesmen
Pelaksanaan Asesmen
Monitoring
Evaluasi
Rekaman
No comments:
Post a Comment