Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Definisi BNSP
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Gambar Logo BNSP
Tugas dan Fungsi BNSP
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertilikasi kompetensi kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP menyeienggarakan fungsi:
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
No comments:
Post a Comment