Showing posts with label Sertifikasi Kompetensi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Kompetensi. Show all posts

Friday, December 2, 2022

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

 Pelaksanaan Asesmen Kompetensi



  1. Komponen Asesmen Kompetensi

  1. Standar Kompetensi Kerja

Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

  1. Asesor Kompetensi

Seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi tertentu. Jenjang asesor kompetensi adalah Calon asesor kompetensi, Asesor Kompetensi dan Asesor Kompetensi Kepala (Lead assessor).

  1. Perangkat asesmen/materi uji kompetensi

Alat untuk alat bantu dalam mengases kompetensi dapat berupa daftar periksa (checklist) observasi demonstrasi, daftar periksa obeservasi produk atau jasa, daftar periksa observasi portfolio, daftar pertanyaan tertulis, daftar pertanyaan wawancara, dan lain-lain.

  1. Tempat uji kompetensi (TUK)

Tempat kerja atau suatu organisasi yang membuat simulasi tempat kerja yang
memenuhi persyaratan tempat kerja yang baik (good practice), sebagai tempat untuk melaksanakan asesmen kompetensi sesuai dengan materi dan metoda asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan.

  1. Rambu-Rambu Pelaksanaan Asesmen

Pelaksanaan Asesmen kompetensi harus mengikuti rambu-rambu:

  1. Asesmen kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta
    lingkungan yang dikenal oleh peserta asesmen.Asesmen kompetensi
    dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah
    kompeten, dengan menunjukkan bukti-bukti kompetensi yang dapat
    berupa sertifikat pendidikan/pelatihan, port folio pengalaman kerjanya,
    hasil-hasil kerjanya dan lain-lain.

  2. Asesmen kompetensi dilaksanakan melalui proses partisipatif dengan
    memperhatikan kondisi dan potensi peserta.

  3. Keputusan asesmen kompetensi mengacu kepada standar kompetensi
    yang dipersyaratkan dan persyaratan/acuan (benchmark) ditempat kerja
    asesi seperti SOP, spesifikasi produk/jasa, regulasi teknis, dan lain-lain.
    Bagi asesi yang belum teridentifikasi tempat kerjanya, maka benchmark
    yang dapat digunakan adalah standar proses, produk/jasa, sistem,
    kurikulum yang mampu telusur terhadap standar nasional atau
    internasional.

  4. Asesor kompetensi dalam melaksanakan asesmen harus mengikuti skema
    sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan.

  5. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses asesmen
    kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan
    pada saat mereka bekerja.

  6. Metode asesmen kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan
    persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan buktibukti yang ada serta kondisi asesi.

  1. Prinsip Pelaksanaan Asesmen

Asesmen kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang
    dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.

  2. Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan
    kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan
    asesor yang berbeda.

  3. Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan
    dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.

  4. Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal

  1. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi

  1. Perencanaan Asesmen

  2. Pengembangan Perangkat Asesmen

  3. Pelaksanaan Asesmen

  4. Monitoring

  5. Evaluasi

  6. Rekaman

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Definisi BNSP

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.

Gambar Logo BNSP

Tugas dan Fungsi BNSP

BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertilikasi kompetensi kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP menyeienggarakan fungsi: 

  1. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja; 

  2. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; 

  3. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional; 

  4. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; 

  5. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan

VISI dan MISI

Sebagai sebuah lembaga, BNSP memiliki cita-cita yang hendak di capai dalam bentuk visi dan misi. Berikut ini adalah visi dan misi BNSP:

Visi

Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri

Misi

Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya

Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri

Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional